Konten Masih Bermasalah, DPR Belum Setujui Perppu Perpajakan

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tak kunjung disetujui DPR.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan, pihaknya sangat mendukung Perppu Nomor 1 tersebut. Hanya saja, banyak yang perlu diperbaiki.

“Bu Menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menjadi melemah karena konten,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Selasa 18 Juli 2017.

Hal yang menjadi persoalan menurut Misbakhun, adalah Pasal 9. Ada frasa ‘dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)’ yang menurut Misbakhun sangat rentan dipersoalkan. “Kalau kita baca UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, maka PMK tidak boleh mengatur di luar isi dari perppu ini ketika menjadi UU,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Dia mengingatkan, setidaknya ada lima UU yang terkait langsung dengan kerahasiaan bank namun akan bersinggungan dengan Perppu 1 Tahun 2017. Yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, UU Pasar Modal dan UU Bursa Berjangka.

Menurut dia, harus ada hal yang diperinci tentang soal akses pegawai pajak terhadap informasi perbankan. Apakah deposito, saldo pinjaman, atau rekeningnya. Jika tidak, Misbakhun khawatir yang terbebani justru pegawai pajak. Sebab, ketika aparat pajak hendak meminta informasi dari perbankan, maka bisa-bisa berbenturan langsung dengan wajib pajak.

“Saya mengkhawatirkan perppu ini akan berpotensi diuji materi,  apakah di tingkat Mahkamah Agung atau di Mahkamah Konstitusi karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya menambahkan.

Dia mencontohkan akses di sektor asuransi. Jenis informasinya pun menurut dia, harus diperinci.

“Ini yang mau kita buka apanya? Kalau Perppu-nya tidak bunyi (diperinci, red) yang kita setujui menjadi UU dan di PMK justru mengaturnya, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.

Misbakhun pun menyarankan ke Menkeu untuk mencarikan jalan keluar. Selanjutnya, pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. “Di dalam RUU KUP ini bisa dimasukkan  semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah,  sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.”

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tetap meyakini kalau perppu itu akan segera disahkan dan diterima oleh DPR. Pramono mengatakan, Menkeu Sri Mulyani sudah melaporkan ke Presiden Jokowi. "Beliau juga meyakini bahwa moga-moga ini juga untuk kepentingan bersama," katanya.

Pemerintah berharap, tidak ada saling curiga mengenai perppu. Apalagi kini pemerintah telah menerbitkan 2 perppu, dan yang terbaru Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. "Kalau pemerintah mau enak, perppu itu nanti-nanti saja. Tapi ini untuk sistem yang lebih baik," katanya. (mus)