Ketahui Tarif Atas dan Bawah Taksi Online yang Baru

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan pada Sabtu, 1 Juli 2017 ini. Dengan demikian ketentuan tentang tarif batas atas dan batas bawah taksi online pula sudah mulai berlaku.

"Kami sepakat, Organda dan Perusahaan online siap melaksanakan PM 26," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Juli 2017.

Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali kemudian Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

"Wilayah I itu kisaran tarif bawah Rp3500. Tarif atas Rp6000. Wilayah II, Papua, Sulawesi, Kalimantan, tarif bawah Rp3700 tarif atas Rp6500," ujar Pudji.

Pudji menegaskan pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan berbuah sanksi. Sanksi paling ringan adalah teguran dan sanksi administratif kepada perusahaan. Sedangkan yang terberat adalah penonaktifan aplikasi.

"Kami akan bertindak sesuai Undang Undang yang berlaku," katanya.