Jika Ganggu Arus Balik, Truk Barang Akan Dipinggirkan

Ilustrasi truk pengangkut barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar truk angkutan barang menunda operasional hingga Senin, 1 Juli 2017. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan pada puncak arus balik Lebaran.

"Hari ini Dirjen Darat mengeluarkan surat edaran imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda (beroperasi) kalau bisa hari Senin baru bisa melakukan kegiatan angkutan truk," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Semarang, Kamis, Jawa Tengah, 29 Juli 2017.

Selain menerbitkan surat edaran, Menhub mengaku telah menggandeng Polri untuk mengelola secara intensif truk barang yang mengganggu arus balik di jalan raya.

"Kita telah koordinasi polisi untuk mengelola intensif apa yang dianggap perlu. Bahkan memberikan tempat sementara apabila lalu lintas itu berjalan padat," kata dia.

Meski begitu, surat edaran itu kata Menhub, hanya sebatas imbauan khusus untuk menjamin arus balik berjalan lancar. Pasalnya, secara aturan awal truk telah diperbolehkan melintas pada Jumat, 30 Juni 2017.

"Secara formal kita tidak melarang tapi mengimbau karena ini jadi kepentingan masyarakat banyak. Kalau memang penting sekali ya lakukan,” katanya.

Budi Karya mengaku, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa asosiasi pengusaha angkutan darat, kebanyakan truk melintas  dari arah barat ke timur. Sementara dari arah timur ke barat jumlah truk sangat sedikit.

"Nah nanti kalau truk dari arah barat ke timur bisa menggunakan Jalan Pantura. Kami sudah koordinasikan dengan asosiasi. Dan kalau (truk) barat ke timur tidak terlalu masalah karena jalurnya ringan." (mus)