BPDP Sawit Targetkan Pungutan Ekspor Rp10,6 Triliun
- ANTARA/Syifa Yulinnas
VIVA.co.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit menargetkan pungutan ekspor sawit sebesar Rp10,6 triliun pada 2017. Pada kuartal satu tahun 2017, jumlah pungutan yang berhasil dicapai Rp3,3 triliun.
"Angka ini meningkat 20 persen dibandingkan kuartal satu tahun lalu," kata Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengelolaan Dana BPDP Sawit, Agustinus Antonius, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Rabu, 26 April 2017.
Menilik pencapaian pungutan kuartal pertama, Agustinus optimistis target pungutan tahun ini tercapai. "Bisa lebih karena lihat kinerja triwulan satu Rp3,3 triliun," ujarnya.
Pungutan ekspor sawit itu dimulai pada 16 Juli 2015. Sejak itu hingga 31 Mei 2016, proses pungutan dilakukan secara manual. Kemudian pada 1 Juni 2016 mulai dilakukan secara e-billing.
Adapun urutan proses pungutan itu dimulai dari eksportir mengajukan Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) yang di dalamnya memuat informasi Pos Tarif, Uraian Barang dan Tonase.
Pengajuan PPBE dapat dilakukan melalui aplikasi Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Sawit. Jika PPBE disetujui, otomatis sistem akan menerbitkan SPB yang berisi informasi nilai jumlah pungutan yang harus dibayar sesuai dengan tonase yang terdapat pada PPBE.
Eksportir lantas membayar pungutan ke Bank Mitra BPDP. Semua dilakukan otomatis dengan menggunakan progam e-billing. "Tidak ada jeda waktu dalam proses ini," ujar Agustinus.