Peserta Tax Amnesty Membeludak, Sri Mulyani Berlakukan Kahar
- VIVA.co.id/ Chandra Gian Asmara
VIVA.co.id – Menjelang berakhirnya program amnesti pajak, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan masih dipadati para peserta amnesti pajak, Jumat, 31 Maret 2017.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di lokasi, para peserta masih memenuhi ruang pelayanan pajak yang terletak di lantai dua Gedung Mari'e Muhammad. Bahkan, beberapa di antara mereka masih memenuhi berbagai sudut di lantai dua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberlakukan kondisi luar biasa atau kahar, mengingat masih membeludaknya para peserta. Penerapan ini dilakukan, mengingat batas waktu keikutsertaan tax amnesty akan segera berakhir pada pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, kondisi kahar merupakan kondisi di mana Wajib Pajak yang memberikan surat penyertaan harta akan menerima tanda terima sementara. Petugas pelayanan amnesti pajak pun akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH.
Nantinya, penyampaian SPH akan menjadi lebih singkat, penelitian lebih sederhana, sehingga bisa dilayani dalam waktu sekitar 5-10 menit.
"Kami mengaktifkan kahar karena masih ada antrean panjang," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017 malam.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 masa aktif tax amnesty berakhir pukul 00.00 WIB. Namun karena peserta masih membeludak maka peserta yang menyerahkan administrasi keikutsertaan tax amnesty setelah dini hari tetap terhitung mengikuti fasilitas tersebut.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun tak lupa mengapresiasi jajaran otoritas pajak yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya mengawal pelaksanaan amnesti pajak selama sembilan bulan terakhir, terutama sejak subuh hingga dini hari tadi.
"Saya hargai dan apresiasi setinggi-tingginya yang sudah beberapa kali shifting dengan petugas lainnya," katanya.
Sampai saat ini, Ani masih meninjau pelaksanaan tax amnesty di kantor pusat otoritas pajak. Ia ditemani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (ase)