Usai Amnesti, Dirjen Pajak Akan Benahi Database

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Usai berakhirnya program amnesti pajak periode ketiga, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan melakukan pembenahan database wajib pajak untuk menambah akurasi data. 

Ken mengungkapkan, hal tersebut akan dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menertibkan wajib pajak di kemudian hari. 

Selain memperbaiki database, data wajib pajak juga akan dianalisis kembali. Hal itu untuk memastikan apakah data yang disampaikan terbukti kebenarannya. 

"Ada pasti, analisis datanya. Jadi, misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Kan kami analisis, yang empat itu disewakan atau enggak," ujar Ken di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. 

Sejauh ini, menurut dia, minat masyarakat dalam membayar pajak sudah cukup tinggi selama tiga periode diberlakukannya amnesti pajak ini. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha pada periode tersebut. 

"Masyarakat animonya juga bagus. Artinya mereka sudah mulai membayar pajak karena menyenangkan orang lain. Kepatuhan pajaknya meningkat," ujarnya.

Ia mencontohkan, wujud menyenangkan orang lain, yaitu dengan mengalokasikan dana pajak kepada pembangunan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. Sementara ketertiban membayar pajak ini, menurut dia, sebagai bentuk gotong royong masyarakat. (ase)