Uang Suap Ditjen Pajak untuk Muluskan UU Tax Amnesty

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengaku ingin menggunakan uang suap Rp6 miliar yang akan diberikan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair, untuk memuluskan sidang uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal itu dikatakan Handang saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017. Mulanya, Handang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Takdir Suhan, mengenai rencana Handang setelah menerima uang dari Mohan.

Handang kemudian menyampaikan bahwa uang Rp6 miliar itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Saya emang punya rencana, tetapi untuk kepentingan pribadi," kata dia kepada Jaksa Takdir.

Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa Takdir lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Handang. Dalam BAP tersebut, Handang mengatakan kepada penyidik KPK bahwa uang itu rencananya akan diserahkan sebagian kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

Selebihnya, uang tersebut akan digunakan memuluskan gugatan uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, kepada Jaksa Takdir, Handang tetap menjawab itu untuk kepentingan pribadi, karena masih berhubungan dengan institusinya.

Ia kemudian membacakan lanjutan keterangan Handang dalam BAP. Dalam BAP tersebut, Handang mengungkapkan, setelah menerima uang secara bertahap, dirinya akan mencari penggugat dan hakim yang menangani perkara uji materi.

Namun, dalam persidangan Handang membantah bahwa uang itu akan diberikan kepada hakim. "Saya akan melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK," kata Handang.

Dalam kasus perkara ini, Rajamohan ditangkap bersama Handang ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78,8 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohan kepada Handang.