Luhut Minta Freeport Hormati UU Indonesia

President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson. Freeport Tanggapi Polemik dengan Pemerintah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan dalam menanggapi dinamika antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI)

Meskipun Freeport masih berkeras untuk menggunakan status Kontrak Karya (KK) dan menolak berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun Luhut menilai jika saat ini posisi pemerintah sudah jelas untuk bersikap tegas pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"(Sikap yang diambil) sudah bagus. Jonan jelas posisinya. Freeport harus sadari ini adalah business to business (B2B), tidak ada urusannya ke negara. Kita harus tempatkan bahwa faktanya Freeport sudah hampir 50 tahun di sini. Mereka juga tidak memenuhi kewajiban mereka bangun smelter. Jadi mereka juga harus menghormati Undang-Undang kita," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin malam, 20 Februari 2017.

Luhut menegaskan jika ini adalah saatnya bagi Indonesia untuk tidak lagi memanjakan Freeport. Dia menilai, sudah saatnya Indonesia menjadi pemegang kendali dalam hal kerja sama dengan perusahaan tambang yang dipimpin Richard C Adkerson tersebut.

"Masa iya setelah 50 tahun kita enggak boleh mayoritas? Masa kita terus diatur. Ya kalau enggak mau (ubah status jadi IUPK) ya sudah," ujarnya.

Diketahui, sampai saat ini PTFI masih menolak untuk mengubah status kontraknya dengan pemerintah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab, mereka menilai jika hal tersebut akan mengharuskan mereka mematuhi aturan pajak pemerintah yang ada di IUPK (Prevailing), sehingga mereka lebih memilih menggunakan skema kontrak karya dengan skema pajak tetapnya (naildown). (mus)