Pemerintah RI Siap Hadapi Ancaman Arbitrase Freeport
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan enggan mematuhi Pemerintah Indonesia, dalam hal keharusan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahkan, korporasi yang dipimpin Richard C Adkerson itu mengancam akan memberi waktu 120 hari kepada Pemerintah Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan ini atau akan membawanya ke Arbitrase Internasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia tidak boleh lagi menuruti segala kemauan Freeport. Dia mengaku pemerintah tak akan gentar menghadapi ancaman arbitrase tersebut. "Kalau dihadapkan dengan masalah itu (arbitrase), ya siap. Kan UU perjanjian, arbitrase semua di Indonesia. Ya gimana. Semua komentar di publik pengen kayak yang diusul Menteri Jonan. Jadi mesti gimana lagi?" kata Luhut di kantornya, Senin 20 Februari 2017 malam.
Luhut bahkan menganggap, pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja asal Indonesia oleh Freeport juga merupakan salah satu bentuk taktik ancaman mereka, yang dijadikan kekuatan untuk menekan Indonesia.
Dia menilai, hal itu merupakan bentuk sikap yang tidak dapat dibenarkan, dari perusahaan multinasional sebesar Freeport McMoran tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
"Itu kan cara yang tidak umum pada perusahaan yang besar multinasional, karena mem-blackmail dengan mau lay off, kan engga benar. Itu kan tanggung jawab dia dong. Masak karena dia enggak bisa menjalankan kewajiban, dia kejam mau lay off begitu saja," ujarnya. (mus)