Pemerintah Muluskan Ekspor Konsentrat Freeport

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan dokumen perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah pun memberi jalan mulus kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengurusan IUPK sementara bagi Freeport untuk dapat melakukan ekspor yang akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari. Jika proses seperti biasa, pengurusan IUPK secara permanen memang makan waktu dan tentu berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.

"Ini kita proses, mungkin satu-dua hari IUPK sementaranya juga terbit. Kan, enggak bisa, kalau proses IUPK (permanen) itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan, terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan menciptakan pengangguran yang besar," kata Jonan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.

Jonan pun membantah kabar Freeport disebut mengancam pemerintah Indonesia akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika izin ekspor tidak diberikan. "Masa mengancam, enggak lah," katanya.

Menurut Jonan, syarat-syarat untuk mendapatkan IUPK sedang dilengkapi oleh Freeport. Freeport juga dituntut membuat pernyataan pembangunan smelter kepada pemerintah.

"Kalau prosesnya bisa selesai, ya, kita selesaikan dikasih izin sementara sambil mereka menyelesaikan terus, juga termasuk pernyataan komitmen mereka untuk membuat smelter," ujar Jonan.

Apakah Freeport diberikan izin untuk kembali melakukan ekspor? Jonan menjawab pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi ekspor jika IUPK sudah keluar dan masa durasi IUPK sementara itu ditetapkan paling lama enam bulan.

"Rekomendasi ekspornya juga keluar. Saya kira, kalau Freeport, mereka sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Jadi kalau satu-dua hari ini keluar. Ini lagi diproses," katanya. (one)