Otoritas Pajak Bakal Terapkan Pajak Khusus OTT buat Google
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai saat ini terus mengejar kewajiban perpajakan Google Asia Pasific Pte Ltd. Selama beroperasi di Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut mangkir dari kewajibannya.
Berkaca dari negara lain, kali ini otoritas pajak akan mengambil opsi untuk menjerat perusahaan out of the top (OTT) tersebut. Opsi itu dengan memberlakukan kewajiban pajak OTT, seperti yang diberlakukan di sejumlah negara lain, seperti India dan Inggris.
“Bisa dong. Ini negara berdaulat, dan kami bisa terapkan pajak khusus OTT,” ujar Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Muhammad Haniv, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Haniv menegaskan, ketika pemerintah memberlakukan aturan tersebut maka tidak ada lagi ruang bagi perusahaan sejenisnya, untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya kepada negara. Namun, aturan itu sampai saat ini belum ada.
Lantaran itu, menurut Haniv, peran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendorong terbentuknya aturan ini menjadi sangat sentral.
Sampai saat ini, otoritas pajak masih menggodok aturan kewajiban perpajakan bagi perusahaan OTT. “Nanti UU (undang-undang) yang berbicara. Makanya butuh andil DPR,” ujarnya.