Alasan BI Yakin Kenaikan Tarif STNK Tak Berimbas ke Inflasi

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) mengaku tidak khawatir terhadap penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, yang perlu diwaspadai di tahun 2017 adalah pengurangan subsidi tarif dasar listrik, harga elpiji, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang nanti bisa berdampak ke inflasi.

"Tadinya saya khawatir harga STNK itu akan menekan inflasi. Tapi ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi itu tidak khawatir dengan itu," ujarnya di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Agus mengatakan, tarif listrik lebih memberikan tekanan terhadap inflasi yang diperkirakan sebesar 0,8 - 1,1 persen. Karena itu BI lebih fokus pada kenaikan tarif listrik ini daripada tarif STNK.

Namun, lanjutnya, kekhawatiran kenaikan tarif dasar listrik ini masih dapat dijaga dengan memperhatikan stabilitas harga pangan. "Tapi dengan cara kita jaga core inflation dan volatile foods bisa kita jaga," katanya.