Ditjen Pajak : Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) agar segera memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberikan pemerintah dalam enam bulan terakhir.
Pelaksanaan periode pertama dan kedua program itu telah berakhir 31 Desember 2016 lalu. Namun, fasilitas ini masih berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang, dengan tarif tebusan sebesar lima persen. Dorongan ini dilakukan, karena fasilitas ini tidak akan kembali diberikan ke depan.
"Marilah ikut tax amnesty sebelum kita mati. Karena terakhir, tidak akan muncul kembali," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai saat ini masih banyak potensi WP yang belum terjaring otoritas pajak. Evaluasi, ditegaskan dia, akan terus dilakukan demi menjaring potensi-potensi tersebut.
Misalnya, dengan mengingatkan para WP melalui pesan elektronik e-mail yang telah dilakukan sejak akhir periode kedua. Hal tersebut, akan kembali dilakukan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di periode ketiga pelaksanaan tax amnesty.
"Kami akan lakukan secara terfokus berdasarkan sektor atau properti. Kami akan lakukan secara proper," katanya. (ase)