Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Hanya 74 Persen

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Center for Indonesia Taxation Analysis mengungkapkan tanpa program pengampunan pajak atau tax amnesty realisasi penerimaan pajak hanya berada di kisaran 73-74 persen dari total target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Kalau komponen tax amnesty dan dihitung maka realisasinya hanya sekitar 74 persen,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo kepada VIVA.co.id, Minggu, 1 Januari 2017.

Seperti diketahui, pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2016 mencapai 97 persen dari total target yang di revisi pemerintah dalam APBN-P sebesar Rp1.320,2 triliun.

Sementara target penerimaan pajak dalam APBN-P sendiri dipatok sebesar Rp1.539,2 triliun. Namun, adanya potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp219 triliun membuat target penerimaan pajak menjadi Rp1.320,2 triliun.

Apabila dihitung berdasarkan target APBN-P sebelumnya yang belum direvisi, maka penerimaan pajak hanya memberikan sumbangsih kepada ke kas negara sebesar 83,19 persen. Menurut Yustinus, hasil ini menjadi cerminan bahwa potensi penerimaan pajak terus menurun.

“Kemampuan mengumpulkan penerimaan pajak juga turun dari tahun sebelumnya. Kalau tax amnesty bisa dioptimalkan minimal sampai Rp125 triliun (uang tebusan) maka realisasinya akan lebih tinggi,” ungkapnya.

Ia mengatakan masih rendahnya penerimaan pajak tahun ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, geliat uang tebusan tax amnesty pada periode kedua yang hanya mencapai Rp103 triliun. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang masih relatif rendah sehingga memberikan pengaruh bagi sektor konsumsi atau daya beli masyarakat.

"Ujung-ujungnya ini berpengaruh ke penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang juga memberikan sumbangsih besar. Saya kira ini yang perlu dicermati pemerintah,” tutur Yustinus.