KPPU Yakinkan Revisi UU Untungkan Pelaku Usaha

Wirausahawan muda di bidang sepatu.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin Rancangan Undang Undang (RUU) Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha. Justru dinilai sebaliknya, penguatan KPPU akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir soal revisi UU. Pasalnya, rancangan perubagan UU Nomor 5 tahun 1999 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga pelaku usaha terlindungi hak-haknya.

"Penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian tinggi di Indonesia," kata Syarkawi di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2016.

Seperti halnya tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan, Syarkawi mengatakan, pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU mempunyai formula perhitungan yang telah diuji objektivitasnya dan mengikuti best practices yang telah berlaku di negara-negara lain.

Menurutnya, praktik persaingan usaha tidak sehat seperti kartel atau persekongkolan usaha ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Apabila dibiarkan akan membuat daya saing nasional sulit terangkat. 

"Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung," kata Syarkawi.

Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU nomor 5 tahun 1999 yang tengah diperjuangkan KPPU yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli hingga 30 persen dari hasil penjualan. Di mana pada saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.

"Kami berharap dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel," ujarnya.

Dalam UU ini juga diharapkan perubahan pada persoalan merger dan akuisisi perusahaan. Menurut Syarkawi, UU persaingan usaha di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah pre merger notification.