Hedging Syariah Digunakan untuk Pembiayaan Haji

Ilustrasi keuangan syariah.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) mendorong transaksi lindung nilai (hedging) syariah untuk meningkatkan pasar keuangan syariah. Dengan gejolak rupiah yang terus menurun, hedging syariah dinilai sebuah langkah tepat untuk mendukung pembiayaan haji. 

"Ketentuan terbaru BI yaitu hedging syariah juga merupakan terobosan terkini meningkatkan pasar uang syariah. Terutama untuk mendukung pembiayaan haji bank-bank syariah, karena dana haji itu ratusan triliun," kata Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismail, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 21 Oktober 2016. 

Rifki menjelaskan untuk melakukan hedging syariah harus digunakan untuk kebutuhan yang riil, demi mengurangi risiko nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dalam artian, jika rupiah tengah melemah, maka hedging syariah dapat diandalkan untuk transaksi lindung nilai ke luar negeri.

"Kita bayar haji pakai dolar ke pemerintah Saudi itu ada selisih nilai tukar rupiah dan dolar. Ini yang akan kita fasilitasi dengan hedging, karena ada mismatch currency di situ," kata dia. 

Ia menjelaskan transaksi lindung nilai syariah dilakukan dengan dua mekanisme yang pertama adalah transaksi lindung nilai sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith) atau transaksi lindung nilai kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al- Murakkab). "Ada hedging tahawud al-basith, ada tahawud al murakkab," jelasnya. 

Sebagai informasi BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016 dan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016.