Kemendag Buat Syarat Baru untuk Hindari Kebocoran Gula
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan syarat baru bagi pelaku industri makanan dan minuman yang mau impor gula. Industri tersebut nantinya harus menunjukkan kontrak impor dan faktur pajak dari tahun lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan industri makanan dan minuman akan diberikan izin untuk impor dengan dua syarat tersebut. "Dasar itu kita jadi tahu berapa sebetulnya kebutuhan untuk mamin (makanan-minuman). Jadi, jangan sampai ada lagi ini kebocoran. Ini (gula) dibocorkan," ucap Enggar, Kamis 29 September 2016.
Ia sendiri mengaku belum tahu jelas kebutuhan impor raw sugar --gula mentah-- industri makanan dan minuman lantaran ada kebocoran. "Sebagian itu konon katanya enggak ada bukti, enggak ada data bahwa itu bocor ke pasar. Tidak ada bukti, tapi kita tahu (ada kebocoran)," ungkap dia.
Kemudian, Kemendag akan memperingati setiap industri besar makanan dan minuman untuk tidak melakukan permainan angka kebutuhan raw sugar. "Kita juga kasih tahu industri-industri besar mamin. Kalau mamin ya mamin saja, jangan dagangan gula," ungkapnya.
Dengan begitu, kata dia, akan ada rasa keseganan para pihak untuk melakukan penyimpangan. "Dengan dimintakan itu saja, keinginan untuk bocorkan itu pasti sudah akan berkurang. Dengan begitu, kita tahu neracanya nih," ucapnya.
Ia berharap dengan sikap tersebut dan dua syarat administratif, kebocoran gula rafinasi --gula olahan raw sugar-- di pasar dapat dihentikan dan pendataan mengenai kebutuhan gula, baik untuk industri makanan dan minuman serta konsumsi dapat jelas.
(ren)