Pemerintah Terapkan Kebijakan 5:1 untuk Impor Sapi

Ilustrasi sapi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan baru untuk impor daging sapi yaitu impor lima sapi bakalan harus berbanding dengan satu sapi indukan atau disebut dengan kebijakan perbandingan 5:1. Aturan ini diberlakukan untuk semua feetlotter dan importir sapi.

Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih mengatakan aturan ini memang belum berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Namun baru berupa perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak.

"Jadi kalau mereka, para feetlotter dengan para importir itu mau (impor) komitmen dahulu. Mendag (Menteri Perdagangan) yang ngasih izin impor" ujar Lasminingsih di Gedung DPR Jakarta pada Rabu, 28 September 2016.

Ia mengatakan bahwa sebetulnya jika terkait peternakan, maka aturannya berada di Kementerian Pertanian (Kementan). Mendag dan Menteri Pertanian sebelumnya telah melakukan perbincangan dan telah ada kesepakatan secara lisan antarkementerian.

"Sembari nunggu (Permen Pertanian), enggak masalah jalan (aturannya). Kita enggak melanggar aturan kok," kata dia lagi.

Ia menyatakan, pula telah ada koordinasi dengan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga bisa mengantisipasi adanya potensi kecurangan.

"Kalau sudah jadi peraturan artinya mandatory, kalau sekarang voluntary," katanya.