BI: Kartu ATM Pakai Chip Lebih Aman

Ilustrasi ATM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Peggy_Marco

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kartu debit yang dipegang oleh nasabah saat ini mayoritas belum menggunakan chip sehingga rawan kejahatan dan tentunya dapat merugikan. Untuk itu, BI akan menerapkan National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan bahwa dalam standar tersebut, semua kartu ATM atau debit nasabah perbankan tidak lagi menggunakan magnetic strap namun akan diwajibkan untuk dilakukan pemasangan chip. Kewajiban ini sebelumnya pernah diterapkan pada kartu kredit.

"Karena debit jarang pakai chip ternyata rawan dilakukan kejahatan. Ini gunanya standar nasional, untuk menjawab isu aman efisien dan andal dengan mengedepankan kepentingan nasional," tutur Eni di kantor BI, Jumat, 2 September 2016. 

Menurut Eni, penerapan kebijakan tersebut sudah mengikuti standar dunia, sudah dikonsultasikan ke para ahli dan sudah memenuhi prinsip dasar keamanan. Ia mengatakan, dengan menggunakan chip, kartu ATM atau Debit tentu menjadi lebih aman dari kejahatan, ditambah adanya kewajiban pin sebanyak enam digit, karena saat ini belum ditemukan tindak kejahatan dengan membongkar chip tersebut.

"Chip ternyata saat ini keamanannya bisa dijadikan hal yang baik, karena saat ini kejahatan belum bisa membongkar chip ini, kalau magnetic stripe (pada ATM saat ini) yang saat ini bisa dilakukan kejahatan," tutup Eni.

Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan bahwa kebijakan kartu debit atau ATM menggunakan chip dan pin enam digit itu dilakukan bertahap dan baru bisa terealisasi seluruhnya pada 2021. karena dilakukan secara bertahap, artinya butuh waktu hingga tujuh tahun sampai 2021, sebab banyak jumlah kartu debit yang harus diubah.

"Karena jumlah kartu debit hampir 139 juta. Kalau paksakan dua tahun berarti satu bulan harus hasilkan 60 juta," kata Ronald.