Luhut: Pembangunan Smelter Freeport Belum Dilakukan
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Gresik, Jawa Timur.
"(Progres) Pembangunan smelter 14 persen, memang fisik belum ada, dan yang 14 persen itu (sebenarnya adalah) administratif," kata Luhut saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 1 September 2016.
Menurut Luhut, Freeport secara perusahaan tentu mempertimbangkan untung ruginya untuk melakukan pembangunan smelter, karena tidak ada kepastian investasi. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diputuskan dua tahun sebelum kontrak karya berakhir pada tahun 2021.
"Artinya baru bisa negosiasi itu pada tahun 2019. Nah, kita lagi cari solusi yang paling enak, salah satunya adalah revisi UU minerba, yang berlaku adil tidak hanya bagi Freeport, tapi juga untuk pembangunan (oleh kontraktor) lainnya," kata dia.
Meski demikian, Luhut, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengubah pola pikir masyarakat Indonesia yang selama ini memandang Freeport selalu menekan pemerintah.
"Memang mindset selama ini Freeport selalu berhasil menekan pemerintah. Tapi, Sekarang ini pemerintah tidak bisa ditekan lagi," tegas Luhut.
(ren)