Jokowi Nilai Tak Pas Direktorat Pajak di Bawah Presiden

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi keuangan, Melchias Marcus Mekeng agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan tidak di bawah Kementerian Keuangan.

"Belum (cocok) ," kata Jokowi singkat di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Senada dengan hal itu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi secara terpisah mengaku memang belum mendengar adanya usulan resmi soal perubahan struktur kelembagaan itu.  

"Saya belum dengar (usulan DJP di bawahPresiden),” kata Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai tepat jika DJP tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan. Menurut Mekeng, DJP harus berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden.

"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng di Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut dia, langkah ini sebagai bentuk upaya reformasi perpajakan. Dengan begitu, DJP bisa lebih leluasa bekerja dan mengambil kebijakan perpajakan.  

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dengan tidak di bawah kementerian, otoritas pajak akan bisa lebih cepat merekrut pemeriksa atau auditor karena jumlah pemeriksa pada saat ini dianggap masih minim.

"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," ujar Mekeng.