Dirjen Pajak: Warisan Tidak Perlu Masuk Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesti.

Dengan catatan, harta warisan itu diterima oleh ahli waris yang tidak atau belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

"Harta warisan juga bukan obyek pajak apabila sudah tercatat dalam SPT tahunan pajak penghasilan ahli warisnya," kata Ken di Indonesia Lawyer Club, Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Menurut Ken, tidak semua objek pajak menjadi objek pajak untuk tax amnesti. Sebab, kata dia, tax amnesti merupakan hak dari setiap warga.

Ken mengimbau warga tidak perlu resah dengan kebijakan tax amnesti yang kini diluncurkan pemerintah. Dan terkhusus warga yang belum memasukkan hartanya dalam SPT, maka tidak perlu terkena amnesti pajak.

"Kalau lupa belum masukkan SPT, cukup membetulkan SPT-nya saja. Tidak ada konsekuensi bayar pajak. Jadi tidak perlu resahlah yang PNS, pensiunan, buruh tani dan orang yang berpenghasilan di bawah PTKP," kata Ken.

Sementara itu, pengamat ekonomi Said Didu, menentang jika tax amnesti jika disebut sebagai hak. Sebab dengan itu, tidak akan ada kekuatan pemerintah untuk menarik target tax amnesti yang sejatinya disasarkan untuk mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri.

"Tax amnesti bukan hak. Ini tidak ada kekuatan. Kini faktanya, yang di luar (negeri) tidak kena tapi yang di dalam kena," ujarnya.

(mus)