Perusahaan Cangkang Diatur Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rencana pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle) akhirnya terealisasi. Ini akan menjadi aturan teknis program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Sudah di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 127. Intinya kalau mereka punya SPV (special purpose vehicle) dan disana ada bisnis, dilaporkan saja," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin 29 Agustus 2016.

Ruang lingkup PMK SPV nantinya hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu dan tidak memiliki kegiatan usaha aktif. Apabila SPV melakukan usaha aktif, maka pelaksanaan tax amnesty akan berdasarkan PMK Nomor 118.

Dalam PMK Nomor 118, diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah bangunan, diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, Wajib Pajak pun harus mengungkap SPV dan harta yang dimiliki melalui SPV.

Ken mengatakan, ada dua kriteria yang diberikan otoritas pajak bagi WP yang ingin mengikuti program tax amnesty. Pertama, SPV aktif yang dimiliki para miliarder di luar negeri, harus dilaporkan kepada otoritas pajak.

"Kalau dia untuk investasi, harus balik kesini. Disini nanti dialihin ke PT (Perseroan Terbatas) dalam negeri. Itu dianggap sebagai deklarasi dalam negeri," ujarnya.