Larangan Parsel Buat Pejabat Jangan Hambat Ekonomi Kreatif

Pasar Parcel Cikini
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Nama parsel belakangan menjadi negatif di mata masyarakat, khususnya para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Bingkisan yang biasanya berisi berbagai macam makanan atau hadiah itu cenderung diartikan sebagai modus tindak pidana korupsi.

Tak heran jika akhirnya KPK kemudian diikuti oleh pemerintah mengeluarkan larangan. Para pejabat dan PNS tak diperbolehkan menerima barang tersebut.

Namun demikian, pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan larangan pemberian parsel kepada pejabat negara. Hal ini agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

"Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja," kata Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti, Tulus T.H. Tambunan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurut Tulus, pemerintah harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan tersebut tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel. Alasannya, tradisi pemberian parsel sebenarnya adalah pertukaran bingkisan.

"Bisnis ini juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.Pelarangan parsel menghancurkan tradisi unik serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Tulus lagi.

Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, single mother, dan mahasiswi.

Sementara itu, ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyatakan bahwa pemerintah wajib membina UKM parsel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri. Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur jenis barang dan nilai parsel yang tidak boleh diterima pejabat publik.

"Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," ujar Enny.

Sebelumnya, para netizen memunculkan tagar #SaveUKMParcelIndonesia. Mereka menolak kebijakan larangan parsel karena dianggap mematikan pedagang parsel, terutama pedagang kecil dan UKM. (ren)