Tax Amnesty, Jokowi Jamin Kepastian Hukum Wajib Pajak
- Kris - Biro Pers Setpres
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menjamin pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty bagi para wajib pajak yang menimbun asetnya dipastikan mendapat kepastian hukum.
Jokowi mengatakan, di Undang Undang tersebut sudah tergambarkan bahwa segala proses pengampunan pajak berjalan dengan rahasia dan terbebas dari proses hukum.
"Sudah jelas, tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana. Ini Undang Undang yang mengatakan, dan tidak bisa diminta oleh siapa pun," kata Jokowi di sosialisasi Amnesti Pajak di Dago Bandung Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2016.
Bahkan, Jokowi menambahkan, Undang-undang Tax Amnesty ini juga berlaku bagi petugas pajak yang berani menerbitkan data aset para wajib pajak yang memulangkan asetnya baik ke penegak hukum maupun instansi dan kelompok lainnya.
"Tidak diberikan kepada siapa pun. Yang melanggar, berarti ini orang dalam, petugas pajaknya, yang membocorkan, dipidana lima tahun," tegas Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ,berlakunya program Tax Amnesty dengan adanya jaminan tersebut, bukan berarti akan melangkahi proses hukum.
"Amnesty untuk seluruh wajib pajak, kecuali yang sedang menjalani penyelidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami tidak bisa setop," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, jaminan itu berlaku bagi wajib pajak yang menjadi target lidik petugas Dirjen Pajak.
"Yang sekarang sedang, atau akan diselidiki, sekarang Direktorat Jenderal Pajak sudah meminta seluruh jajarannya berhenti menyetop," jelasnya. (asp)