Freeport Tolak Tawaran Turunkan Nilai Divestasi Saham

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan negosiasi valuasi harga divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditawarkan dengan nilai US$1,7 miliar.

Sebab, angka tersebut tidak sesuai dengan nilai divestasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diatur melalui skema replacement cost. Apabila mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 saham itu adalah sekitar US$630 juta.

Replacement cost adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham, yang dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan.

"Sampai saat ini, Freeport sudah membalas surat divestasi. Tapi, dia tetap menghitung berdasarkan perhitungan dia, tetapi kita akan membalas lagi nanti berdasarkan Permen," Kata Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono, di kantor Kementerian ESDM, Kamis 21 Juli 2016.

Ia mengatakan bahwa Freeport tetap "keukeuh" dengan harga valuasi saham senilai US$1,7 miliar tersebut dengan pernyataan bahwa yang terpenting adalah metode dan tataran waktunya.

"Kalau waktunya dan metodenya berbeda, maka harganya tidak ketemu. Tapi kalau kita tetap, sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.

Ia mengaku belum ada langkah tegas dari pemerintah kepada Freeport jika tidak mau menurunkan harga saham. "Kalau enggak ketemu (titik temu) ya negosiasi terus," kata dia.