Lima Bulan, Lima BPR Dilikuidasi LPS
VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D Purba, mengungkapkan, sejak Januari - Mei 2016, pihaknya telah melikuidasi lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki total simpanan mencapai Rp44 miliar.
Dari jumlah tersebut, kata Ferdinan, satu BPR berlokasi di Sumatra Barat, satu beroperasi Sulawesi Selatan, dua beroperasi di Jawa Timur, dan satu beroperasi di DI Yogyakarta.
"Kelima BPR ini ada perbaikan walau diakui hanya sedikit," ungkapnya, dalam acara buka puasa bersama dengan media, di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurutnya, rata-rata rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) kelima BPR ini minus 96,39 persen, dengan rata-rata rasio kredit bermasalah atau (nonperforming loan/NPL) mencapai 65,83 persen.
Sementara, sejak berdiri pada 2005 hingga saat ini, total LPS telah melikuidasi 71 bank, di mana satu bank umum dan 70 BPR.
Ferdinan mengungkapkan, rerata rasio CAR bank-bank yang dilikuidasi tersebut minus 209,79 persen, dengan rerata rasio NPL mencapai 76,18 persen.
"Total simpanan 71 bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp1,625 triliun. Rinciannya, simpanan satu bank umum sebesar Rp357 miliar dan 70 BPR senilai Rp1,268 triliun," jelas Ferdinan.
Dari total simpanan itu, ia melanjutkan, sebanyak Rp1,042 triliun merupakan simpanan layak bayar, sedangkan simpanan tidak layak bayar sebesar Rp283 miliar.
Sementara itu, Ferdinan juga menyampaikan agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.
Menurutnya, proses rekonver (rekonsiliasi dan verifikasi) dilakukan LPS berdasarkan data per tanggal pencabutan izin usaha.
"Proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. Itu tercantum dalam UU LPS. Tahun lalu, kami menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari," klaim Ferdinan.