Cara Bea Cukai Tangkal Serbuan Baju Impor Ilegal

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id – Jelang Lebaran, masyarakat Indonesia identik dengan membeli pakaian baru. Tak heran jika saat seperti ini Indonesia dibanjiri pakaian impor.

Namun, tak semua pakaian impor masuk melalui jalur legal, diantaranya, ada yang masuk dengan memanfaatkan jalur tikus atau jalur ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, untuk mencegah masuknya barang ilegal, pihaknya memiliki beberapa cara. Salah satunya, melakukan penertiban atau penjagaan di sejumlah titik pelabuhan yang ada di Indonesia.

Menurut Heru, ada beberapa pelabuhan yang sudah ditertibkan. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

"Selain itu kita juga melakukan penegakan hukum oleh Bea dan Cukai di laut. Ini untuk pencegahan penyelundupan pakaian bekas (balpres) berupa kain dan pakaian bekas. Karena itu nanti yang akan menggerus industri tekstil dalam negeri," ujarnya, kepada wartawan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016, sore.

Dalam penertiban sampai saat ini, menurut Heru, ada 11 orang yang sudah diamankan terkait kasus penyelundupan barang-barang ilegal, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari 11 orang, enam diantaranya sudah dijatuhi vonis. "Kemudian empat orangnya lagi sedang ditinjau," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli barang selundupan dan selalu mengutamakan produk-produk dalam negeri.

"Apabila masyarakat kita menggunakan, apalagi, sampai membeli barang impor artinya tanda kemunduran untuk bangsa kita," ujarnya.