Uber Bandung Klaim Tengah Uji Kir dan Pembaruan STNK
- Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA co.id - Kementerian Perhubungan mewajibkan transportasi umum berbasis aplikasi online menempuh uji kir untuk kendaraan operasionalnya. Pemerintah bahkan mengatur tertib administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus mengatasnamakan perusahaan, bukan identitas pengemudi.
Salah satu transportasi berbasis aplikasi online, Uber, terutama di wilayah area operasi Kota Bandung, proses uji kir dan tertib administrasi kendaraan masih dalam proses.
"Secara konstan terus berkomunikasi dengan pemerintah. Bahkan rapat mingguan, sejauh ini kami memenuhi apa yang diinginkan pemerintah," kata Lead Marketing Uber Bandung, Gia Andika, di sela perayaan 1 tahun Uber Bandung di kantornya pada Kamis malam, 2 Juni 2016.
Menurut Gia, upaya pembaruan teknis operasional dan administrasi yang dijalankan Uber Bandung jauh sebelum ada imbauan dari Kementerian Perhubungan. "Jalan terus. Proses kir sudah mulai, dari pernyataan itu belum ada pun kami sudah jalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online, seperti Grabcar dan Uber, tetap beroperasi asal lulus sejumlah syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan juga berlaku untuk angkutan umum konvensional tidak berbasis aplikasi daring, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Mei 2017.
Persyaratannya, pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring itu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.
"Ini tak bisa ditawar, tak bisa pakai SIM C, harus pakai SIM A umum. Kalau mikrobus, seat 7 (dengan tujuh kursi penumpang) maka pakai SIM B1," ujar Jonan di Jakarta pada Rabu, 1 Juni 2016.
Kedua, kendaraan harus tetap lulus uji kir. Pengujian itu bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta tapi dapat dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobilnya.