BI Wacanakan Penambahan Nominal Dana e-Money
- antaranews.com
VIVA.co.id – Bank Indonesia mewacanakan akan menambah batas nominal dana yang di simpan dalam media uang elektronik atau e-money. Penambahan ini akan disasarkan kepada e-Money untuk jenis yang masih unregistered maupun registered.
Saat ini, batasan nilai untuk unregistered sebesar Rp1 juta, sementara untuk registered sebesar Rp5 juta. “Sedang kami persiapkan. Yang pasti dalam waktu dekat, ini akan kami umumkan secepatnya,” kata Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo di Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Baca Juga:
Meski pun masih dalam tahap kajian, Pungky masih enggan membeberkan berapa besaran kenaikan dari batasan dana yang disimpan tersebut. Namun terlepas dari hal itu, rencana tersebut tidak akan memakan waktu lama untuk direalisasikan.
Artinya, kajian yang saat ini dilakukan bank sentral tidak akan memakan waktu lama. “Batas limitnya nanti akan kami sampaikan. Secepatnya akan kami umumkan,” ujarnya.