Sanksi Lion Air soal Bus Salah Antar Bergantung Investigasi

Maskapai Lion Air.
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo, mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada Lion Air akibat insiden salah antar penumpang bergantung pada hasil investigasi.

"Tergantung investigasi. Dari hasil investigasi dan penyelidikan, pelanggarannya apa, sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Suprasetyo di Jakarta pada Senin, 16 Mei 2016.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan investigasi mandiri dan bersama untuk mengusut persoalan itu. Dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah mendelegasikan empat orang untuk investigasi itu.

“(hasil investigasi) secepatnya. Kan, belum pernah terjadi seperti ini, aik, lalai atau kesengajaan akan diberikan sanksi. (sanksi khusus) iya, ditegur," kata Suprasetyo.

Saat ditanya apakah Lion Air akan mendapat sanksi khusus akibat belakangan terus-menerus didera masalah, mulai dari pemogokan pilot hingga bus yang salah antar, ia menegaskan kesalahan-kesalahan itu masing-masing berdiri sendiri. Begitu pun sanksinya.

Pada 10 Mei 2016, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 tujuan Singapura-Cengkareng membawa 182 penumpang mendarat pukul 19.20 WIB dan diarahkan untuk parkir di remote area oleh petugas Air Traffic Controller.

Setelah pesawat terparkir, para penumpang dijemput bus yang memuat 40 penumpang. Ternyata bus yang seharusnya membawa ke terminal internasional malah ke area domestik. Akibatnya, para penumpang tak sempat diperiksa petugas Imigrasi. (ase)