Suku Bunga Acuan Baru BI Bisa Tekan Bunga Kredit?

Suku bunga bank
Sumber :
  • Dokumentasi Rumahku.com

VIVA.co.id - Bank Indonesia (BI) telah mengubah instrumen kebijakan suku bunga dari tingkat suku bunga acuan (BI Rate) menjadi seven days reverse repo rate. Lantas, apa alasan BI mereformasi kebijakan suku bunga BI Rate menjadi seven days repo rate?

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, derasnya aliran modal yang masuk ke pasar Indonesia sejak krisis global 2010-2012 telah menyebabkan perbedaan yang besar antara suku bunga BI Rate dengan Pasar Uang Antarbank (PUAB).

Besarnya ekses likuiditas di PUAB, dan derasnya aliran modal asing yang masuk menyebabkan likuiditas perbankan pun berlebih. Di sisi lain, Bank Sentral pada waktu itu masih enggan menurunkan BI Rate karena muncul kekhawatiran terhadap laju inflasi yang terbebani dari subsidi solar.

Apalagi, belum berkembangnya PUAB juga menyebabkan belum terbentuknya struktur suku bunga di PUAB, khususnya untuk tenor-tenor di atas tiga bulan sampai dengan 12 bulan. Dengan kondisi tersebut, transmisi kebijakan moneter menjadi kurang efektif dalam memengaruhi suku bunga.

“BI terus pelajari hal ini, dan kami melakukan studi dan analisis kapan saat yang tepat untuk kembali melakukan best practice yang pernah kami miliki,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BI Jakarta, Jumat 15 April 2016.

Karena itu, bank sentral akhirnya menggeser acuan kebijakan BI Rate menjadi seven days repo rate seiring dengan mulai terjaganya laju inflasi yang diperkirakan berada dalam target pemerintah.

“Ini saat yang tepat untuk kembali ke best practice, yaitu policy rate yang mencerminkan kondisi di pasar uang terutama yang tenornya jangka pendek,” kata dia.

Dengan penggunaan seven days repo rate, maka instrumen ini mengacu pada operasi moneter yang aktif ditransaksikan oleh bank sentral dan perbankan yang bersifat transaksional setiap harinya. Selain itu, pilihan menggunakan instrumen repo juga ditujukan mendukung pendalaman pasar keuangan.

Tekan suku bunga pinjaman

Sementara dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, saat ini tenor untuk seven days repo rate berada di kisaran 5,5 persen. Posisi ini dapat dijadikan acuan bagi suku bunga deposito maupun suku bunga pinjaman.

“Pola seperti ini sebelumnya sulit dilakukan dengan BI Rate,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Doddy Zulverdy berharap kebijakan ini dapat menggairahkan pasar keuangan dalam negeri, serta memperkuat pendalaman pasar. Apalagi, tenor selama tujuh hari dapat memudahkan bank sentral mengendalikan suku bunga antar bank yang mayoritasnya bersifat overnight (satu hari).

“Dengan menurunkan suku bunga overnight, akan berpengaruh pada tenor lain termasuk bunga kredit. Nanti akan pengaruh ke kegiatan ekonomi, konsumsi, investasi,” tegas dia.