Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Ada yang Dikorbankan Pemerintah
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Pemerintah memastikan segera meningkatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan, dari batasan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,5 juta.
Artinya, batasan PTKP per tahun mengalami peningkatan sebesar Rp18 juta, menjadi Rp54 juta dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.01/2015 sebesar Rp36 juta.
Meskipun diyakini bakal meningkatkan daya beli karena sebagian pendapatan masyarakat bisa dialihkan ke sektor konsumsi, ada hal yang harus dibayar mahal oleh pemerintah dari penerapan kebijakan ini. Yakni, menyesuaikan target penerimaan pajak yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp1.360,2 triliun, karena ada potensi kehilangan penerimaan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun memastikan hal itu. "Penerimaan akan turun," kata Bambang usai konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu malam, 6 April 2016.
Meskipun ada potensi kehilangan penerimaan, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut menegaskan bahwa program ekstentifikasi yang dilakukan DJP akan mengkompensasi hal itu.
"Akan dikompensasi. Periksa kayak begini itu sama seperti pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," katanya. (one)