Pelayanan Minim, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertanyakan
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id - Mulai bulan depan, iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Komisi IX DPR RI menilai kenaikan iuran ini tidak tepat. Iuran tertinggi menjadi Rp80.000 per bulan.
"Pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diterima peserta masih kurang," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Dede mengatakan, badan ini harus memperbaiki layanannya. Salah satunya, tidak boleh ada peserta yang ditolak oleh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan juga harus mendapatkan fasilitas yang menjadi haknya.
Dikatakan Dede, sejauh ini ada peserta yang membayar premi untuk kelas I, tapi mendapatkan fasilitas kelas II dan kelas III saat rawat inap dengan alasan kamar rawat penuh.
"Bahkan, ada peserta BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit, padahal rumah sakit ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata dia.
Lalu, ditemukan juga banyak rumah sakit yang mendapatkan dana cukup besar dari BPJS Kesehatan, tapi pelayanannya masih buruk. Dikatakan, bahwa ada rumah sakit tipe A yang mendapatkan kucuran dana Rp1 triliun per tahun dan ada rumah sakit yang mendapatkan kucuran dana puluhan miliar per tahun. Dia pun mencurigai dana tersebut justru digunakan untuk hal yang tidak sesuai ketentuan.
"Tapi kok, banyak peserta yang tidak kebagian kamar. Jangan-jangan dananya dibuat perluasan rumah sakit," kata dia.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran jaminan kesehatan naik dari kelas I hingga kelas III.
Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan. Iuran baru ini, mulai berlaku pada 1 April 2016.