Menhub Minta PT Kereta Cepat Urus Sendiri Izin Pembangunan
- Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pengerjaan pembangunan proyek kereta cepat sudah bisa dimulai setelah izin usaha dan izin pembangunan diberikan. Izin tersebut ditargetkan pekan depan, setelah pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Menhub Jonan berpesan kepada pihak PT KCIC, bahwa pemerintah pusat tidak bisa mencampuri regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Jadi kami, Kemenhub, tidak bisa mewakili pemda baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan itu tolong diurus sendiri," kata Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu malam 16 Maret 2016.
Selain itu, Jonan meminta PT KCIC agar segera berkoordinasi mempercepat proses melengkapi dokumen yang diperlukan. Dia menegaskan, tidak akan campur tangan masalah lahan dan izin lainnya.
"Tolong bapak-bapak komisaris (KCIC) bisa dibantu supaya bisa cepat, setelah ini silakan dikerjakan dan tolong izin-izin lain yang jadi kewenangan daerah diurus," kata dia.
Ditambahkan Jonan, bahwa jika sewaktu-waktu izin yang diberikan oleh daerah masih terganjal, maka tentu pembangunan proyek kereta cepat dengan panjang 142,3 kilometer itu tidak akan bisa dilaksanakan.
"Jadi misalnya nanti setelah izin pembangunan itu Bapak mesti misalnya mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), lalu mesti mengurus penguasan atau kepemilikan lahan dan sebagainya, karena izin pembangunan itu kalau penguasaan lahannya tidak bisa dikuasai pasti tidak bisa dibangun," tutur Jonan.