Restorasi Gambut Tak Buat Kegiatan Budidaya Terhenti

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Upaya restorasi gambut dipastikan tidak akan menghentikan kegiatan budidaya yang sudah berjalan selama ini. Kegiatan budidaya, baik perkebunan dan hutan tanaman, masih bisa dijalankan dengan pengelolaan tata air gambut.

“Arahnya adalah pengaturan tinggi muka air agar gambut tetap lembab dan tidak mudah terbakar,” kata Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead, di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Untuk mengatur tinggi muka air, lanjut Nazir, penting untuk membuat sekat kanal. Nantinya, saat musim kemarau dan gambut diperkirakan akan mengalami kekeringan, maka sekat kanal harus ditutup.

“Jika sudah hujan berhari-hari dan banjir, dibuka sebagian tidak apa-apa,” kata Nazir.

BRG saat ini sedang menyusun panduan tentang pengelolaan tata air gambut yang bisa diacu oleh masyarakat dan perusahaan pengelola lahan gambut.

Penyusunan panduan tersebut menggunakan pendekatan ilmiah dan mempertimbangkan praktik-praktik pengelolaan yang sudah ada selama ini di lapangan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan berdasarkan identifikasi ada 33,4 juta hektare lahan rawa di mana sekitar 20,2 juta diantara adalah rawa gambut.

Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial sedang menyusun peta rawa untuk mendukung sesuai UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospatial dan Peraturan Menteri PUPR No 29/PRT/M/2015 tentang Rawa.

“Penetapan rawa ini diperlukan untuk menentukan jenis rawa yaitu apakah tergolong Fungsi Lindung atau Fungsi Budidaya,” tutur Basuki.

Ia pun mengusulkan agar dilakukan pengelolaan adaptif untuk rawa gambut yang telah dikembangkan, namun berada dalam fungsi lindung.

“Jika ada lahan perkebunan yang sudah dibangun pada areal gambut dengan fungsi lindung. Maka dilakukan dengan pengaturan tata air rawa untuk menjaga lahan tetap basah,” kata Basuki. (ase)