Wapres Sebut Ada Implikasi Penundaan RUU Pengampunan Pajak
Jumat, 26 Februari 2016 - 21:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan APBN Perubahan 2016 akan menyesuaikan kondisi perekonomian sekarang setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Baca Juga :
"Jadi memang bisa saja kalau penerimaan perkiraan pajak menurun, ya, itu pengeluaran (negara) harus disesuaikan," kata Wapres di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 Februari 2016.
Ia menegaskan, pengeluaran negara tentu harus tetap dijalankan tanpa mengandalkan pengampunan pajak. Meski begitu, ia berharap RUU Pengampunan Pajak bisa diselesaikan pada masa sidang mendatang. "Masih ada (waktu) enam bulan," katanya.
DPR telah memutuskan menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Mulanya RUU itu akan dijadikan pemerintah sebagai acuan perubahan kebijakan APBN Perubahan.
DPR berpandangan pengampunan pajak tidak seharusnya menjadi acuan pemerintah untuk merevisi APBN 2016. Sebabnya pendapatan negara dari pengampunan pajak dianggap tidak pasti. Pemerintah dinilai tak boleh bertumpu pada ketidakpastian itu.