Anak Usaha Baru Khusus EBT Bisa Ganggu Keuangan PLN

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Pembentukan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di energi baru terbarukan (EBT) sempat diwacanakan. Namun, pembentukan anak usaha ini dirasa sebagai buah simalakama.
 
"Dilema kalau mau bikin anak usaha (baru) karena tetap terintegrasi dengan induk usaha," kata Deputi Bidang Energi, Kawasan, Logistik, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Edwin Hidayat Abdullah, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
 
Edwin mengatakan bahwa pembentukan perusahaan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan. Dalam beleid itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dilakukan dengan anak usaha PLN dengan BUMN asing.
 
Peraturan Presiden ini juga memprioritaskan alokasi sumber energi primer ketenagalistrikan untuk operasional pembangkit tenaga listrik. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur listrik dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
 
Edwin mengatakan bahwa harga beli listrik energi baru terbarukan berada di atas biaya produksi listrik PLN. Ditambah subsidi listrik yang tak lagi diberikan kepada PLN, tapi langsung kepada pelanggan.
 
"Secara keuangan, membuat keuangan PLN tidak sustain," katanya.
 
Meski demikian, Edwin menjelaskan bahwa Kementerian ini tetap mendukung pembentukan badan usaha yang mengurusi energi baru terbarukan ini. "Keputusan pemerintah apa pun kami support (dukung). Tapi, ke depan, kami juga tetap harus support dan menjaga kinerja keuangan PLN," ujarnya.