Izin Ekspor Freeport Diterbitkan Besok
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan telah menerima surat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih.
"Kami baru menerima permohonan dari Freeport (surat rekomendasi)," kata Karyanto kepada VIVA.co.id lewat pesan tertulisnya, Selasa 9 Februari 2016.
Karyanto mengatakan, Surat Perizinan Ekspor (SPE) tersebut akan diterbitkan besok, Rabu 10 Februari 2016. Namun, tidak disebutkan berapa kuota ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Perdagangan untuk Freeport.
Sekadar informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, kuota yang diberikan untuk ekspor diusulkan sebesar satu juta ton konsentrat tembaga, untuk enam bulan ke depan.
Alasan rekomendasi ekspor kembali diberikan adalah, perusahaan tambang multinasional itu telah merespons dan bersedia memenuhi bea keluar (BK) yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar lima persen.
"Jadi, Freeport telah merespons, dan dia bersedia memenuhi yang lima persen (bea keluar). Kemudian, yang US$530 juta dibicarakan nanti lebih lanjut," ujar Karyanto.