Harga Minyak Dunia Lesu, Perusahaan Minta Insentif
- Pertamina
VIVA.co.id - Pemerintah mengungkapkan perusahaan minyak dan gas (migas) kini meminta sejumlah insentif. Permintaan ini diajukan untuk menghadapi lesunya harga minyak dunia.
"Hampir semua meminta insentif, terutama yang memiliki kegiatan eksplorasi," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Djoko mengatakan bahwa permintaan berbagai insentif diajukan saat Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bertemu dengan Indonesia Petroleum Association (IPA). Insentif-insentif yang diminta mereka bervariasi, mulai yang jangka pendek maupun yang panjang.
Misalnya, mereka meminta ada moratorium masa eksplorasi di mana perusahaan migas boleh menghentikan eksplorasinya tanpa mengurangi waktu produksi, saat harga minyak dunia jatuh. Moratorium pun akan berakhir saat harga minyak dunia mulai naik.
"Keputusan sementara, setiap tahun kami evaluasi. Action-nya nanti. Satu per satu KKKS--kontraktor kontrak kerja sama--bertemu dengan pemerintah apakah mau moratorium atau (insentif) yang lain, misalnya tax holiday," kata dia.
Djoko mengatakan perusahaan migas juga meminta adanya fleksibilitas pemindahan komitmen eksplorasi. KKKS yang punya lebih dari satu blok migas, ingin bisa mengalihkan komitmen eksplorasinya ke blok lain yang dianggap lebih ekonomis.
Selain itu, pemerintah juga ingin merampungkan masalah perpajakan, yaitu tentang PBB eksplorasi. Kalau masalah ini selesai, para KKKS akan merasa sangat terbantu.
"Dispute pajak PBB belum selesai. Revisi UU PBB belum selesai. Kalau ini segera selesai, (revisi ini) akan sangat membantu (KKKS)," kata dia.
Perusahaan migas pun turut meminta insentif di sektor produksi migas. Contohnya, tax holiday yang diberikan, bisa lebih dari lima tahun. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar proses persetujuan tax holiday bisa lebih cepat.
"Untuk First Tranche Petroleum (FTP) dan Domestic Market Obligation (DMO), mereka ingin negara tidak langsung mendapatkan FTP kalau kondisinya sekarang. DMO, kan, harganya 25 persen dari harga pasar. Mereka meminta jangan diterapkan dulu," kata dia.
Djoko melanjutkan permintaan-permintaan ini tengah dibahas di pihak Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. "Kalau sudah lengkap, Menteri ESDM (Sudirman Said) akan membawanya ke Menko," kata dia. (ren)