Koperasi Syariah Bisa Manfaatkan Dana Zakat Rp217 Triliun
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id - Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) berpeluang dan menyalurkan dana-dana bisnis sosial. Misalnya, KSPS bisa memanfaatkan dana zakat yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"KSPPS bisa memanfaatkan dana zakat nasional sebagaimana dirilis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2015 sebesar Rp217 triliun, sedangkan potensi wakaf uang yang dirilis Baznas bisa mencapai Rp30 triliun," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Braman Setyo, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Braman mengatakan bahwa dana wakaf tersebut merupakan potensi untuk KSPPS untuk memperkuat modal bisnis (tamwil) yang diperoleh dengan biaya yang murah. Hal ini akan membuat KSPPS bisa menyalurkan pembiayaan kepada calon aggota atau anggota dengan bagi hasil yang ringan.
Selain itu, Braman melanjutkan, KSPPS masih punya peluang luas untuk membiayai usaha mikro dan kecil. Dikatakan bahwa ada 19-21 pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didapat dari sektor perbankan.
"Ini yang menjadi perhatian kami bagaimana alternatif pembiayaan UMKM terus digali," kata dia.
Menurut data Islamic Development Bank (IDB) 2015,b ada sebanyak 4.500-5.000 badan maal wal tamwil (BMT). Dengan fakta itu, Braman melanjutkan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengembangkan aspek literasi ekonomi, keuangan, dan koperasi syariah, serta menumbuhkan koperasi simpan pinjam (KSP) dan pembiayaan syariah di Indonesia.
Di samping itu, juga aspek pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik dari ukuran atau volume dan kualitas, baik di bidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi.
"Termasuk mendorong peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil," kata dia.