Freeport Wajib Setor 5 Persen untuk Izin Ekspor

PT Freeport Indonesia Menghentikan Operasional Penambangan
Sumber :
  • ANTARA/ Spedy Paereng

VIVA.co.id - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu respons PT Freeport Indonesia untuk membayar dana jaminan sebesar US$ 530 juta sebagai bukti untuk pembangunan smelter.

Ini dilakukan supaya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa melanjutkan kegiatan ekspornya melalui izin perpanjangan ekspor konsentrat yang telah diajukan pemerintah dan akan berakhir pada minggu ini.

‎"Sebetulnya yang memang wajib ketika smelter belum sampai pada tahapan tertentu, harus bayar 5 persen," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Menurut Sudirman, dana jaminan sebesar US$ 530‎ juta yang harus dibayarkan Freeport adalah bagian dari konsekuensi. Karena jika ingin ekspor terus berjalan, Freeport harus membangun fasilitas pengolahan smelter.

"Kita meminta US$ 530 juta itu adalah gap dari apa yang seharusnya mereka capai di lapangan," ujarnya

Seperti diketahui, izin PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga pada bulan Januari ini. Pemerintah telah mengajukan syarat kepada Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu ingin memperpanjang izin ekspor.‎

Syarat itu adalah, PT Freeport harus menyetor sejumlah dana jaminan sebesa USD 530 juta. Besaran dana tersebut setara dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan PT Freeport untuk membangun smelter tembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, dalam hal ini, pembangunan smelter Freeport seharusya telah mencapai 60 persen pada Januari 2016. Namun kenyataannya, Freeport baru merealisasikan 14 persen, termasuk uang setoran senilai US$ 115‎ juta atau setara Rp 1,61 triliun (kurs Rp 14.000/US$) yang telah diserahkan tahun 2015 lalu.