Pemerintah Bersihkan Utang PDAM, Wapres Paparkan Alasannya

PDAM/Ilustrasi.
Sumber :
  • Purnomo Siswanto | Surabaya Post
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi penyertaan modal pemerintah. Utang itu diketahui mencapai lebih dari Rp3 triliun.

"Kita mempelajari salah satu sebab kenapa begitu lama persoalan itu, karena proses bisnis daripada PDAM itu tidak mudah, karena harga-harganya ditentukan DPR setempat, sehingga perkembangannya lambat. Karena itu pemerintah membantu. Beban-beban utang PDAM dikonversi menjadi penyertaan modal oleh Pemda," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 12 Januari 2016.

JK mengungkapkan, langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Dengan menghilangkan beban utang PDAM, dapat berimplikasi bagi pengembangan PDAM untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat mendapatkan air.

"Air minum itu adalah suatu kebutuhan pokok masyarakat. Yang penting rakyat dapat air yang baik," ungkap JK.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, cara penyelesaian utang PDAM adalah dengan melalui mekanisme
debt to equity swap
. Melalui mekanisme ini, berarti utang PDAM dikonversi menjadi modal.


"Pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah utang di PDAM ini dengan cara
debt to equity swap
, artinya mengubah utang PDAM yang ada selama ini, yang adalah utang pemerintah daerah ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal pemerintah daerah di PDAM nya masing-masing," ujar Bambang di Kantor Wakil Presiden.


Nantinya hal ini akan diajukan dalam pembahasan APBN perubahan. Bambang berharap jika mekanisme
debt to equity swap
ini terlaksana, maka dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan masalah utang di PDAM.


"Proses mengenai hal ini akan kami ajukan nanti di APBN Perubahan 2016. Dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM," ucap Bambang. (ren)