Mulai H-2 Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Aktivitas

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan guna mengantisipasi dan mengurai kemacetan di musim libur Natal dan malam pergantian tahun 2015 ke 2016, Kementerian Perhubungan memberlakuan pembatasan angkutan kendaraan berat di jalur provinsi seluruh Indonesia. Itu dimulai H-2 yakni 30 Desember.


"Diberlakukan mulai pukul 00.00, itu kecuali untuk angkutan sembako, ‎BBM, dan susu," ujar Ignasius Jonan saat sidak angkutan Natal dan Tahun Baru di Bandara Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 26 Desember 2015.


‎Mulai H-2 sampai H+3 tahun baru, semua kendaraan berat dan sejenisnya diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas. Pengawasannya dilakukan oleh Kepolisian, dan diminta bersikap tegas terhadap pelanggar. "Seperti Jalur Cipali, itu yang harus diantisipasi, tidak boleh terjadi," tambahnya.‎


Jalur ‎darat lainnya, adalah jalan lintas provinsi yang selalu padat dipenuhi kendaraan angkutan berat. "Jalur antar provinsi juga kita pantau, agar masyarakat nyaman dalam menikmati libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.‎


Sementara, saat melintas di X Ray Bandara Juanda, Menteri Jonan mengingatkan agar pemeriksaan penumpang dan barang bawaan dilakukan ketat, guna mewujudkan penegakan keamanan.