Dukung Gojek, KPPU Minta Pemerintah Revisi UU LLA
Senin, 21 Desember 2015 - 21:07 WIB
Sumber :
- KPPU
VIVA.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menetapkan regulasi bagi layanan transportasi berbasis internet.
Baca Juga :
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, UU tersebut memang patut untuk direvisi. Sehingga, hasil dari revisi aturan itu mampu mengakomodir model bisnis transportasi online yang saat ini sedang menjamur di Indonesia.
"Saya kira itu memang harus dipercepat. Harusnya, ada agenda dari Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU ini. Bisnis model seperti ini sudah berkembang, tapi aturannya ketinggalan," ujar Syarkawi di kantornya, Jakarta, Senin 31 Desember 2015.
Menurut dia, pemerintah mempunyai kewenangan penuh dalam menyediakan angkutan jasa transportasi yang nyaman dan efisien, dengan harga yang relatif terjangkau. Namun sampai saat ini, pemerintah belum mampu menyediakan transportasi yang memadai.
"Pemerintah belum sanggup menyiapkan sistem layanan transportasi yang murah. Dengan adanya GoJek, Grab Bike, Uber Taxi, dan yang lainnya, ini lebih terorganisir. Service juga lebih baik," kata dia.
Oleh karena itu, Syarkawi menegaskan, pihaknya akan segera mendiskusikannya dengan Kemenhub mengenai revisi aturan ini. "Kami akan diskusikan. Kami sudah dapat masukan dari berbagai pihak. Nanti akan kami diskusikan juga dengan Kemenhub," tutur dia.