Merger Bank Syariah, Pemerintah Wajib Turun Tangan
Minggu, 22 November 2015 - 19:49 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wacana pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merencanakan melakukan merger bank-bank syariah milik anak usaha perbankan plat merah, yaitu BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan satu unit syariah BTN.
Namun, untuk merealisasikan aksi merger tersebut bukanlah hal yang mudah. Salah satunya dibutuhkan kecukupan modal untuk membuat bank tersebut berkembang.
Direktur Perbankan Syariah,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idhat menyarankan, pemerintah diminta turun tangan dalam memberikan tambahan modal. Sebab menurutnya, jika hanya merger, maka akan tetap menjadi bank BUKU II dimana modal inti dibawah minimum Rp1-5 triliun.
"Kalau merger diikuti peningkatan modal akan dapat mendongkrak menjadi bank kategori BUKU III (modal inti diatas Rp5-30 triliun) bahkan BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun)," kata dia saat ditemui di Bogor, Minggu, 22 November 2015.
Guna mengawal usulnya tersebut dimana pihaknya telah mengajukan diri kepada Kementerian BUMN untuk menjadi tim kerja merger anak usahan bank BUMN itu.
Selain itu, Guna juga mengungkapkan, jika tidak didukung oleh tambahan modal, maka seandainya aksi merger dilakukan akan dikhawatirkankan terjadi penciutan sebagai imbas efisiensi dari masing-masing perbankan.
"Dengan merger pasti ada pengurangan karyawan, pengurangan jaringan kantor karena untuk efisiensi," tuturnya.
Ia menambahkan, dampak penciutan itu akan menurunkan pangsa pasar perbankan syariah nasional. Padahal dalam tiga tahun terakhir ini pangsa pasar perbankan syariah telah turun menjadi 4,57 persen pada Mei 2015 sementara akhir 2014 telah mencapai 4,89 persen.
"Bisa bisa menciut kalau hanya di merger saja," ujarnya.
Baca Juga :