Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik 450 VA Batal Dicabut

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARAFOTO/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan tidak mencabut subsidi listrik bagi pengguna rumah tangga yang menggunakan daya 450 Volt Ampere (VA).

Sedangkan untuk pengguna listrik dengan daya 900 VA tetap akan dicabut subsidinya. Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan pengguna daya 900 VA banyak yang tidak layak menggunakan subsidi.

"Kalau yang 450 VA tidak ada penghapusan, sedangkan yang 900 VA akan kita sisir. Kita nanti akan melakukan kebijakannya seperti apa, dan bentuknya seperti apa, nanti kita perhitungkan," ujar Sudirman di sela konferensi pers paparan kinerja setahun kementerian ESDM, Minggu 8 November 2015.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menyampaikan, bahwa pihaknya dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) akan menyisir pengguna listrik dengan daya 900 VA yang tidak berhak mendapatkan subsidi.

Menurut Jarman, sebanyak 70 persen pengguna listrik 900 VA tidak layak mendapatkan subsidi tersebut.

"Kita akan sisir pengguna 900 VA,  karena ada 70 persen yang tidak berhak mendapatkan subsidi, sedangkan yang 30 persen  akan bayar seperti biasa. 70 persen ini akan dimigrasikan MCB-nya (main circuit breaker), jadi kan ada yang empat Ampere menjadi enam ampere, atau dayanya dinaikkan jadi 1.300," kata Jarman.

Ia juga mengatakan, dengan kebijakan pencabutan subsidi tersebut, maka akan membuat subsidi listrik lebih tepat sasaran, karena ada banyak masyarakat miskin yang lebih membutuhkan subsidi listrik.

"Karena mayoritas adalah masyarakat miskin masih memerlukan subsidi ini, sedangkan 70 persen pengguna 900 VA ini tidak pantas menggunakan subsidi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan mencarikan solusi bagi pengusaha kontrakan atau indekos yang masih menggunakan 450 VA dengan banyak kamar.

"Ini yang kita carikan solusi bagi pengusaha kontrakan, karena kita menerapkan berdasarkan meteran yang dipasang," ujar dia. (ren)