12 Maskapai Diberi Waktu Perbaiki Ekuitas Hingga September

Grand Desain Bandara Soekarno-Hatta (khusus galeri foto)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, merilis 12 maskapai penerbangan yang masih berekuitas negatif atau kerugian ditanggung lebih besar dari modal yang dimiliki. Jumlah tersebut berkurang satu dari sebelumnya 13 maskapai yang diminta melakukan perbaikan.

"Satu maskapai Batik Air sudah memenuhi," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015. 

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2015 untuk memperbaiki. Selanjutnya, seluruh maskapai tersebut akhirnya kembali diberikan rentang waktu hingga 30 September 2015 untuk memenuhi syarat kepemilikan modal.

"Yang belum memenuhi persyaratan atau ekuitas negatif, kami tidak mengizinkan adanya perubahan surat izin angkutan udara, tidak ada izin rute baru atau perubahan rute atau business plan. Karena, dengan ekuitas yang negatif ini kami khawatir keselamatan akan diabaikan," kata dia.

Jonan menambahkan, maskapai yang memiliki ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris yang dilegalisasi, surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/penanaman modal yang diaudit.

Adapun, maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merilis 13 maskapai penerbangan yang terbukti memiliki ekuitas negatif. Namun, satu maskapai sudah memperbaiki.

Berikut 12 maskapai yang masih memiliki ekuitas negatif:

1. AirAsia Indonesia
2. Asialink Cargo Airlines
3. Cardig Air
4. Trans Wisata Prima Aviation
5. Survai Udara Penas
6. Eastindo Services
7. Johnlin Air Transport
8. Manunggal Air Service
9. Nusantara Buana air
10. Ersa Eastern Aviation
11. Air Pasifik Utama
12. Tri MG Intra Airlines