BPK: 70 Persen Laporan Keuangan Daerah Belum WTP

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam Tahun Anggaran 2014.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, Rabu 7 Juli 2015, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, banyak ditemukan terkait laporan keuangan daerah yang belum mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Setidaknya, hanya 30 persen pemda tingkat I dan II yang baru mencapai WTP. Padahal, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di 2014, menargetkan sebanyak 60 persen harus berstatus WTP.


"Untuk 2014, dari 526 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat WTP sekitar 30 persen. Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tidak optimal," ujar Yudi di Gedung BPK, Jakarta.


Menurut dia, dengan adanya hal tersebut, sudah seharusnya pemda lebih meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Hal ini dilakukan sebagai rencana tahun depan tentang standar akuntansi pemerintah sudah berbasis aktual.


"Maka artinya, kompleksitas penyusunan laporan keuangan akan bertambah. Pemda tidak hanya menyiapkan empat laporan keuangan, tetapi juga ditambah tiga laporan," katanya.


Selain itu, kata Yudi, pemda juga nantinya harus menyiapkan segala infrastruktur dalam membuat laporan keuangan, sehingga bisa sesuai dengan standar akuntani yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

"Kesiapan infrastruktur dari pemda harus maksimal, sebagai bukti komitmen pemda menyiapkan laporan keuangannya," ujarnya.


Opini BPK terdiri dari empat jenis yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat. Opini menunjukkan tingkat pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan pemerintah. 9asp)