Akhirnya, Indonesia Bisa Bangun Sistem Keuangan Sendiri
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perppu JPSK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Selasa 7 Juli 2015, mengatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah, NKRI memiliki kesempatan untuk membangun sistem keuangan yang mampu mencegah adanya krisis keuangan.
"Ini kali pertama kita punya kesempatan untuk bangun sistem guna mencegah faktor-faktor eksternal," kata Bambang, saat press conference di gedung DPR RI, Jakarta.
Persetujuan DPR ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi pelaksanaan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem keuangan melalui penyusunan RUU JPSK.
Bambang menjelaskan, dengan melihat kondisi global saat ini yang tengah dilanda krisis, pencabutan RUU JPSK untuk kemudian dijadikan UU JPSK sangat krusial dampaknya bagi sistem keuangan dalam negeri. Saat ini, sistem dari pasar keuangan masih belum mempunyai payung hukum yang jelas.
"Intinya, kita harus siap. Landasan hukum selama ini tidak ada. Mungkin ada. Tetapi, terpotong-potong," ujar dia.
Menurut Bambang, pencabutan RUU JPSK diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam rangka mengambil keputusan apabila terjadi krisis global yang terjadi di dalam negeri.
Seperti diketahui, pada tahun 2008, ditengah gejolak krisis keuangan global yang mengancam sistem stabilitas keuangan domestik, pemerintah berinisatif menerbitkan serangkaian kebijakan.
Termasuk penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK).
Dua nama terdepan mendapat persetujuan dari DPR RI, sedangkan Perppu JPSK tidak mendapat persetujuan DPR untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. (asp)